Senin, 23 Juni 2014

Asas-Asas Pemeliharaan Sumber Daya Manusia

Asas merupakan dasar atau pondasi yang dijadikan pegangan dalam melakukan suatu aktivitas. Dalam pelaksanaan pemeliharaan tentu tidak mudah, karena memerlukan kecermatan dan ketelitian agar tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan. Oleh karena itu, diperlukan asas-asas yang akan dijadikan pedoman atau tuntutan perusahaan.
            Asas- asas pemeliharan antara lain :
1. Asas manfaat dan efisiensi
            Pemeliharan yang dilakukan harus  efisien dan memberikan manfaat yang optimal bagi perusahaan dan karyawan. Bagi perusahaaan manfaatnya agar tujuan dan sasaran perusahaan dapat tercapai dengan tepat sehingga menghasilkan laba yang besar. Sedangkan bagi karyawan manfaatnya agar kondisi fisik dan mental tetap terjaga dengan baik sehingga bisa bekerja dengan maksimal dan mendapat gaji sebagai sumber penghasilan. Pemeliharaan hendaknya meningkatkan prestasi kerja, keamanan, kesehatan, dan loyalitas karyawan dalam mencapai tujuan.                      Asas ini harus diprogram dengan baik supaya tidak sia-sia.

2.   Asas Kebutuhan dan Kepuasan
            Pemenuhan kebutuhan dan kepuasan harus menjadi dasar program pemeliharaan karyawan. Dengan mengetahui kebutuhan dari karyawan maka perusahaan benar-benar memahami apa yang diinginkan karyawan sehingga kepuasan karyawan pun meningkat. Asas ini penting supaya tujuan pemeliharaan, kesehatan, dan sikap karyawan baik, sehingga mereka mau bekerja secara efektif dan efesien serta menunjuang tercapainya tujuan perusahaan.
3.   Asas Keadilan dan Kelayakan
            Keadilan dan kelayakan hendaknya dijadikan asas program pemeliharaan karyawan. Keadilan tentang apa yang diberikan perusahaan kepada seorang karyawan dengan karyawan lain harus merata serta tentang usaha pemeliharaan yang dilakukan perusahaan harus layak. Karena keadilan dan kelayakan akan menciptakan ketenangan dan konsentrasi karyawan terhadap tugas-tugasnya, sehingga disiplin, kerjasama, dan semangat kerjanya meningkat. Dengan asas sini diharapkan tujuan pemberian pemeliharaan akan tercapai.
4.   Asas Peraturan Legal
            Peraturan-peraturan legal yang bersumber dari undang-undang, Keppres, dan keputusan mentri harus dijadikan asas program pemeliharaan karyawan.  Hal ini penting untuk menghindari konflik dan intervensi serikat buruh dan pemerintah.
5.   Asas Kemampuan Perusahaan

            Kemampuan perusahaan menjadi pedoman dalam asas program pemeliharaan kesejahteraan karyawan. Kemampuan sejauh mana usaha pemeliharaan yang dapat diberikan perusahaan. Jangan sampai terjadi pelaksanaan pemeliharaan karyawan yang mengakibatkan hancurnya perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar